Good Corporate Government (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan salah satu pilar utama yang menopang operasional sebuah perusahaan sekaligus merupakan indikator utama dari akuntabilitas. PT MUM memiliki komitmen yang tegas dalam implementasi GCG.

PT MUM menyadari sepenuhnya bahwa implementasi GCG akan membantu pencapaian misi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingannya. Bagi MUM, implementasi GCG bukan hanya sebagai formalitas semata. Komitmen PT MUM dalam melaksanakan GCG dituangkan dalam Sistem Manajemen untuk memastikan konsistensi pelaksanaan GCG di lingkunganperseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh jajaran dan perangkat tata laksana manajemen perseroan.

Manajemen PT MUM berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik yang berlandaskan atas prinsip keterbukaan, kemandirian, akuntabilitas, keadilan dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan. Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik sangat penting untuk memastikan tercapainya pertumbuhan yang berkelanjutan.

Di samping itu, tata kelola perusahaan yang baik juga dapat membangun citra perusahaan serta menjaga etika bisnis dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada sehingga memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder.

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN 
SNI ISO 37001:2016

RUANG LINGKUP SMAP 
ISO 37001:2016

1. Suap dan Penyuapan
2. Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest
3. Gratifikasi
4. Pemerasan

PT Mitra Utama Madani telah memperbarui pedoman Tata Kelola, board manual, pedoman etika dan perilaku usaha, pedoman pelaporan pelanggaran, dan menyempurnakan organ GCG untuk implementasi GCG yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, MUM juga secara berkala melakukan penilaian dan audit yang komprehensif sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.

MUM berkomitmen menjalankan praktik-praktik GCG secara transparan dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan stakeholder dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Dalam menjalankan komitmen tersebut, MUM menyediakan sarana untuk melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MUM melaui sarana Whistleblowing System MUM. Whistleblowing System adalah sistem yang mengelola pengaduan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, etika, dan kode etik Perusahaan yang dilakukan oleh Karyawan Perusahaan yang dapat merugikan perusahaan. Sebagai bentuk perlindungan kepada Pelapor, MUM menjamin kerahasiaan data diri dan isi laporan yang disampaikan. MUM senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan. Namun, jika Pelapor tidak dapat melengkapi informasi yang dipersyaratkan maka Laporan Pengaduan tidak akan diteruskan ke proses selanjutnya.