Simak Tata Cara Daftar NPWP Online yang Mudah dan Praktis!
Apakah kamu sudah berpenghasilan tetap setiap bulannya? Kalau iya, kamu wajib bayar pajak tahunan! Untuk bisa membayar pajak tahunan, kamu harus memiliki NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP itu adalah identitas yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk mengurus berbagai macam keperluan perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, SPT Tahunan, pengajuan pinjaman, hingga melakukan lamaran pekerjaan. Buat kamu yang belum punya NPWP, sekarang kamu bisa membuatnya dengan mudah hanya bermodalkan ponsel saja, lho. Pembuatan NPWP secara online bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id!
Siapa Saja yang Wajib punya NPWP?
Menurut undang-undang perpajakan, ada sebuah persyaratan objektif yaitu persyaratan bagi para subjek pajak yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Wajib pajak ini mencakup:
- Wajib Pajak Perorangan yang Tidak Memiliki Usaha. Ini adalah NPWP pribadi yang biasanya ditujukan untuk karyawan, mahasiswa, atau pelamar kerja.
- Wajib Pajak Perorangan yang Memiliki Usaha. Meskipun sama-sama merupakan NPWP pribadi, jenis ini ditujukan untuk individu yang sudah menjadi wirausahawan. Jadi, NPWP ini berbeda dengan NPWP Karyawan ataupun NPWP perusahaan.
- Wajib Pajak Perorangan Wanita Kawin. Apabila seorang istri ingin melaksanakan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suaminya, ia dapat mengajukan NPWP secara terpisah.
Jangan Lupa Siapkan Dokumen
Sebelum mendaftarkan diri untuk membuat NPWP Online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
- Wajib Pajak Perorangan yang Tidak Memiliki Usaha:
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja (bila sudah memiliki pekerjaan)
- Salinan atau fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing
- KTP (untuk WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Wajib Pajak Perorangan yang Memiliki Usaha
- Fotokopi kartu identitas seperti KTP bagi WNI
- Fotokopi paspor, KITAS, maupun KITAP bagi WNA
- Salinan dokumen izin menjalankan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, bisa berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Kades atau Lurah
- Bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan bermaterai yang diisi oleh Wajib Pajak perorangan, yang menyatakan bahwa ia sungguh-sungguh menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Perorangan Wanita Kawin
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Salinan atau fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP
- Surat perjanjian yang berisi tentang pemisahan pendapatan dan harta
- Surat pernyataan bahwa pihak istri ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami
Jangan sampai ada yang tertinggal atau terlewat, ya!
Cara Daftar NPWP Online
Kalau berkas-berkasnya sudah kamu siapkan dengan lengkap, kamu bisa langsung daftar NPWP online melalui ponsel:
- Kunjungi situs DJP Online (https://ereg.pajak.go.id) melalui browser di handphone kamu
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir registrasi dengan memberikan data diri yang benar dan lengkap. Setelah mengisi data-data yang diperlukan, klik “Daftar”.
- Setelah itu, kamu akan menerima e-mail untuk verifikasi. Buka e-mail itu dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akunmu.
- Setelah akunmu terbuat, kamu akan mendapatkan e-mail link untuk aktivasi. Tekan link yang dikirimkan, lalu masukkan e-mail dan password yang sudah kamu daftarkan.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP:
- Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pilih “pusat” kalau kamu belum menikah, dan “cabang” untuk perempuan yang sudah menikah
- Isi persyaratan yang dibutuhkan. Lengkapi identitas diri dengan benar
- Isilah data Sumber penghasilan Utama (Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, Pekerjaan dalam Hubungan Kerja)
- Masukkan Alamat Domisili sesuai KTP dan Alamat Usaha jika kamu menjalankan kegiatan usaha
- Lengkapi Informasi Tambahan (jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan
- Unggah dokumen pendukung yang sudah kamu persiapkan tadi. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar dan formatnya sesuai yang diminta. Setelah itu, isi formulir pernyataan
- Masukkan nomor token yang dikirim ke e-mail kamu, pada menu dashboard. Setelah itu, klik tombol “Kirim Permohonan”
- Setelah pengajuan dikirim, data-data kamu akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini akan memakan waktu beberapa hari kerja
- Jika data kamu sudah lengkap dan benar, kamu akan menerima e-mail konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP telah disetujui.
Bagaimana, mudah kan? Proses pembuatan NPWP online sekarang jadi semakin mudah dan bisa diakses oleh siapa saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak, hanya dengan memanfaatkan perangkat atau gadget yang terhubung ke internet. Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini, semoga kamu semakin dilancarkan dalam membuat NPWP. Ingatlah bahwa memiliki NPWP tidak hanya sekedar kewajiban, namun juga merupakan langkah penting dalam mengelola keuangan pribadi atau usaha kamu dengan lebih teratur dan sah di mata hukum, sehingga lebih mudah dalam urusan administrasi pajak di masa depan.
Informasi lebih lanjut:
Putri Amandawati
Corporate Communication
PT Mitra Utama Madani
corcom@mum.co.id