PPN Naik 12% di 2025, Ini Cara Hitungnya!
Tahukah kamu, pemerintah mencanangkan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di awal tahun 2025 mendatang? PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya ke konsumen, dalam bahasa Inggris kita mengenalnya dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Menurut Buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai (2016), pertambahan nilai suatu barang dan/atau jasa ini berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi.
Sebagai konsumen, kita adalah penanggung pajak yang tidak langsung menyetorkan ke negara, melainkan pedagang atau pengusaha yang melapor. Karena itu, PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. PPN ini berfungsi untuk menambah pemasukan negara dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan oleh pemerintah, hal ini sama seperti fungsi pajak yang lainnya.
Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen?
Pada dasarnya, barang-barang yang penjualnya berstatus Pengusaha Kena Pajak akan terkena kenaikan PPN 12 Persen ini. Barang-barang ini dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud.
Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik seperti pakaian, aksesoris, barang elektronik, bangunan, perabot rumah tangga, tanah, makanan olahan kemasan, hingga kendaraan. Sedangkan barang tidak berwujud itu meliputi hak cipta di berbagai bidang seperti kesenian atau karya ilmiah, paten, desain, model, rencana perusahaan, formula rahasia, hingga merek dagang. Jadi, barang dan jasa yang biasa kita pakai dan konsumsi sehari-hari jadi semakin mahal misalnya pakaian, pulsa, tas,sepatu, perkakas, hingga jasa layanan streaming film dan musik yang sering kita pakai misalnya Netflix, Spotify, YouTube, dan lainnya.
Apa Gunanya Kenaikan PPN?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat, dan menstimulasi jalannya perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak, adalah salah satu instrumen kebijakan ekonomi tersebut karena pajak sangat penting bagi pembangunan negara. Kebijakan ini sebenarnya bukanlah kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen adalah salah satu cara untuk menjaga kesehatan APBN Indonesia karena mau tidak mau, APBN harus terus dijaga kesehatannya secara konsisten oleh pemerintah.
Hasil dari penyesuaian tarif PPn ini akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3kg, subsidi BBM, hingga subsidi pupuk.
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan ilustrasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Adapun, secara perhitungan, kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1%, tetapi 9%. Pasalnya, kenaikan PPN ini harus dilihat dari selisih harga, bukan persentase kenaikannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan,tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, juga terhadap inflasi. Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan PPN ini?
Sederhananya, cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai barang atau jasa (harga jual). Jadi, rumusnya adalah:
PPN = Harga jual barang dan jasa x tarif PPN
Harga total = Harga jual +PPN
Simulasi Perhitungan Harga Akhir
Undang-Undang HPP memberikan simulasi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Merujuk pada bagian penjelasan UU tersebut, berikut ini merupakan simulasi perhitungannya. Misalnya kamu ingin membeli jam tangan seharga Rp1.000.000, dan tarif PPN 12%, berarti:
PPN = Rp1.000.000 x 12% = Rp120.000
Berarti, tambahan PPN-nya adalah Rp120.000
Total yang harus kamu bayarkan: Rp1.000.000.000 + Rp120.000 = RP1.120.000
PPN yang harus kamu bayarkan Rp120.000 dan total harga yang harus kamu bayar untuk jam tangan tersebut adalah Rp1.120.000.
Dengan memahami cara menghitung PPN ini, kita bisa lebih siap untuk menghadapi perubahan dan mengelola keuangan kita dengan lebih bijak. Semoga dengan kenaikan tarif PPN yang menyebabkan harga barang dan jasa sedikit lebih tinggi, kebijakan ini bisa mencapai tujuan jangka panjang perekonomian Indonesia yang lebih maju!
Informasi lebih lanjut:
Putri Amandawati
Corporate Communication
PT Mitra Utama Madani
corcom@mum.co.id