Menyandangi Sertifikat Profesi sebagai Mutu Bersaing
Dalam menjajaki karir sebagai seorang pekerja yang ahli di suatu bidang, umumnya tenaga kerja dianjurkan untuk mempunyai sertifikat profesi. Mengapa?
Hal ini guna menjamin kualitas atau mutu serta standar kompetensi yang sesuai dalam menyerap para “calon pekerja.” Sedangkan, bagi pekerja dapat menjadi investasi jangka panjang sebagai bentuk profesionalisme di bidangnya. Memiliki sertifikasi dalam bidang khusus dapat pula menjadi added value sehingga dapat meningkatkan gaji, memperkuat etos kerja serta menambah rasa percaya diri.
Diketahui bahwa sertifikat merupakan bukti sebagai tanda keahlian atau kompetensi dalam bentuk tertulis sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 5 tahun 2018 terkait Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengungkapkan yang dimaksud dengan Profesi adalah suatu bidang pekerjaan dengan kompetensi yang diakui masyarakat. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa sertifikat profesi yaitu sebuah tanda bukti yang sudah kredibel atau dipatenkan sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berhak untuk diperoleh bagi para tenaga kerja yang memenuhi standar.
Pada dasarnya, sertifikasi profesi dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi profesi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional dan atau standar khusus lainnya. Sertifikasi profesi kerap kali diselenggarakan oleh asosiasi profesi dari badan maupun lembaga yang dibentuk oleh asosiasi tertentu. Sebagai contoh saja di MUM dengan strategi bisnis unit LSP-PNM (Lembaga Sertifikasi Profesi - Permodalan Nasional Madani).
LSP-PNM ini berperan sebagai koordinator dalam perilisan sertifikat profesi bagi setiap tenaga kerja perusahaan yang ikut serta dalam program MUM ini. LSP-PNM juga sudah bekerjasama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Maka, MUM melalui LSP-PNM berhak untuk menerbitkan sertifikat profesi bagi tiap tenaga kerja yang lolos tahap sertifikasi. Melalui pelayanan ini, PT. Mitra Utama Madani atau MUM rutin menyelenggarakan sertifikasi di bidang keuangan mikro dan ultra mikro, beserta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia.
LSP-PNM telah terlisensi oleh B N S P (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tujuannya untuk mengukur kemampuan serta memberikan rekognisi atas kompetensi profesi tiap pekerja. LSP-PNM telah memiliki 19 Skema Sertifikasi Kompetensi bidang atau sektor Keuangan Mikro dan Ultra Mikro berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.1237/BNSP/VI/2021 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi.
Dalam konteks ini, kami yakin para tenaga kerja MUM yang sudah diikutsertakan dalam sertifikasi, terjamin dari segi kualitas atau mutu terbaiknya, hingga mampu bersaing di tingkat pemerintahan negara sampai dengan tingkat multinasional.
Apakah bersaing antar satu satu sama lain dalam dunia kantor itu sehat?
Terjadinya sebuah persaingan sehat (healthy competition) di tempat bekerja dinilai positif karena dapat memotivasi antar pegawai satu sama lain. Apabila satu sesama pelaku bisnis berkompetisi untuk suatu hal yang diyakini tidak layak dan cenderung melanggar etika-etika bisnis, maka hal tersebut bukan mutu bersaing yang memenuhi kriteria perusahaan. Jadi, tunggu apalagi sekarang? Yuk, ikut serta layanan kami supaya profesionalitas karir kamu tidak hanya terstandarisasi tapi juga levelnya bisa jauh meningkat pesat!
Sumber: BNSP, setkab.