Mau Traveling? Ini Daftar Negara Asia yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa!
Apakah kamu sudah punya rencana untuk berlibur di tahun ini? Bagaimana kalau menjelajah Asia? Banyak sekali tujuan wisata di Asia yang menarik dan menjadi tujuan favorit para turis. Sekarang, kamu akan semakin mudah menjelajah dunia karena banyak negara yang menawarkan bebas visa dan Visa on Arrival untuk pemegang paspor Indonesia. Sehingga, kamu gak perlu repot lagi urus visa yang memakan waktu dan biaya. Cukup persiapkan koper dan itinerary, kamu siap berangkat ke destinasi impianmu!
Tahukah kamu bahwa ada 25 negara di Asia yang bisa dikunjungi tanpa visa bagi para pemegang paspor Indonesia? Warga Negara Indonesia (WNI) cukup menggunakan paspor untuk bisa berlibur ke negara-negara tersebut, tanpa harus repot mengurus visa. Cukup siapkan koper dan itinerary, tak perlu memakan waktu dan biaya, kamu siap deh berangkat ke destinasi impian!
Visa adalah dokumen izin dari negara tujuan, yang memungkinkan warga asing pemegang visa memasuki negara tersebut secara legal. Biasanya, visa direkatkan ke paspor dan berisi informasi seperti tujuan, tanggal berlaku, dan berapa hari visa tersebut berlaku.
Jenis-jenis VISA
Visa untuk bepergian ke luar negeri itu memiliki beberapa jenis, yang bervariasi tergantung pada tujuan perjalanan, durasi tinggal, dan kewarganegaraan kamu. Beberapa jenis visa yang umum digunakan antara lain:
- Visa Kunjungan. Dikenal juga sebagai visa turis, adalah jenis visa bagi kamu yang ingin mengunjungi suatu negara untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, atau tujuan non-komersial lainnya. Biasanya, masa berlaku visa ini adalah 30 hingga 90 hari.
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Ini biasanya diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih panjang. Biasanya digunakan untuk keperluan kerja, belajar, atau urusan keluarga.
- Visa Diplomatik. Visa ini dibuat untuk pejabat pemerintahan, diplomat, atau mereka yang bertugas dalam organisasi internasional.
- Visa Dinas. Visa ini mirip dengan visa diplomatik, namun diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki status diplomat. Biasanya digunakan oleh pegawai pemerintah, delegasi resmi, atau staf organisasi internasional.
- Visa Investor. Visa ini digunakan sebagai izin tinggal bagi pemegang visa untuk mengelola investasinya di negara tujuan. Masa berlaku visa ini adalah 1-2 tahun, dengan perpanjangan sesuai kondisi investasi.
Daftar Negara Asia Bebas Visa untuk Destinasi Traveling
Saat ini, ada kurang lebih 80 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia untuk memberikan akses bebas visa, Visa on Arrival, atau eTA (Electronic Travel Authorization) bagi para pemegang paspor Indonesia, yang prosesnya lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan visa biasa.
Untuk di Asia, ini adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa visa, dilansir dari CNN Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Hong Kong (China)
- Iran
- Jepang (dapat dikunjungi tanpa visa jika kita memakai e-paspor)
- Kazakhstan
- Laos
- Makau (China)
- Malaysia
- Myanmar
- Oman
- Singapura
- Tajikistan
- Thailand
- Uzbekistan
- Vietnam
- Kirgistan
- Maladewa
- Nepal
- Qatar
- Timor Leste
- Yordania
- Pakistan
- Sri Lanka
- Pulau Jeju (Korea Selatan).
Meskipun bebas visa, kita harus tetap memperhatikan regulasi visa di negara-negara ini. Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diijinkan untuk penduduk Indonesia di setiap negara bergantung pada regulasi tersebut. Jika melebihi durasi tinggal yang diijinkan, pemegang paspor Indonesia tetap membutuhkan visa. Dilansir dari Kompas.com, biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia itu sekitar 15-90 hari.
Jenis-jenis Visa Lain yang Perlu Diketahui
Selain visa biasa yang berbentuk fisik, ada juga jenis visa lain yaitu visa elektronik, visa saat kedatangan (visa-on-arrival), dan Electronic Travel Authorization (eTA). Jika visa biasa harus diajukan dengan cara datang ke kantor kedutaan besar negara yang bersangkutan, visa elektronik atau e-visa cukup diajukan lewat situs web kedutaan besar/konsulat jenderalnya saja. Jadi, yang membedakan hanya pada cara pengajuannya. Lalu, visa saat kedatangan atau visa-on-arrival adalah visa yang dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Dilansir dari situs web resmi Imigrasi Indonesia, visa saat kedatangan ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau berlibur, dan perpanjangannya juga dapat dilakukan dengan mudah. Selain itu, ada juga Electronic Travel Authorization (eTA) yang merupakan dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu. Bagi para pemegang paspor Indonesia, kita bisa mendapatkan eTA untuk pergi ke negara Kenya dan Pakistan.
Tips Traveling ke Negara Bebas VISA
- Siapkan paspor yang masih berlaku. Dalam persiapan traveling, kamu harus lihat lagi paspormu, dan pastikan paspor memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
- Cari tahu dan pahami aturan imigrasi. Meskipun kamu bepergian ke negara yang bebas visa, namun negara tersebut pasti memiliki aturan imigrasi seperti bukti tiket pulang dan cukupnya dana selama perjalanan.
- Gunakan asuransi perjalanan. Dengan menggunakan asuransi, kamu bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga misalnya kecelakaan atau kehilangan barang saat di negara tujuan.
- Pelajari budaya lokal. Setiap negara memiliki aturan dan norma sosial yang berbeda, jadi pastikan kamu memahami adat istiadat dan juga budaya yang ada di negara atau kota yang kamu kunjungi.
Jadi, mau menjelajah Asia mana di tahun ini?
Informasi lebih lanjut:
Putri Amandawati
Corporate Communication
PT Mitra Utama Madani
corcom@mum.co.id